selalu lakukan yang terbaik untuk dirimu dan orang lain
Senin, 28 Desember 2009
Senin, 02 November 2009
lembaga ke masyaraatan bersama Muhazrin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing sosial- institution. Akan tetapi hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia apa yang dengan tepat dapat menggambarkan isi sosial- institution tersebut. Ada yang menggunakan istilah pranata - sosial, tetapi sosial- institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat. Misalnya Koentjaraningrat mengatakan pranata – sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada kativitas-aktivitas unmtuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Defenisi ini menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma – norma untuk memenuhi kebutuhan.
Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan – sosial yang mungkin terjemahan dari istilah soziale – Gebilde (bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan sosial- institution tersebut. Tepat tidaknya istilah-istilah tersebut diatas, tidak akan dipersoalkan disini. Disini akan digunakan istilah Lembaga Kemasyarakatan, karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun di samping itu kadang-kadang juga dipakai istilah lembaga sosial.
Didalam uraian-uraian yang lalu, pernah disinggung perihal norma – norma masyarakat yang mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencari suatu tata tertib. Norma-norma tersebut apabila diwujudkan dalam hubungan antar manusia dinamakan Sosial – Organization (organisasi sosial). Di dalam perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berkelompok – kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Misalnya kebutuhan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, perceraian dan sebagainya.
Kebutuhan akan pencaharian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pertanian, peternakan, koperasi, industri, dan lain-lain. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pesantren, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan menimbulkan kesusastraan, seni rupa, seni suaradan lain-lainnya. Kebutuhan jasmaniah manusia menimbulkan olah raga, pemeliharaan kecantikan, pemeliharaa kesehatan, kedokteran dan lain-lain.
BAB II
PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2.1. Norma – Norma Masyarakat
Supaya hubungan antar manusia didalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana dharapkan, maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk scara tidak sengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dahulu didalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan.
Akan tetapi lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, dimana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Contoh lain adalah perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang kuat daya ikatnya. Pada yang terakhir umumnya anggota-anggota masyarakat tidak berani melanggarnya.
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologi dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
a) Cara (usage)
b) Kebiasaan (Folkways)
c) Tata Kelakuan (Mores)
d) Adat Istiadat (Custom)
Masing-masing pengertian diatas mempunyai dasar yang sama yaitu masing-masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup didalam masyarakat.
Cara (Usage) lebih menonjol didalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukum yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu. Ada yang minum tanpa mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan unyi sebagai tanda kepuasannya menghilangkan kehausannya. Dalam cara yang terakhir biasanya danggap sebagai perbuatan yang tidak sopan. Apabila perbuatan tersebut diperlakukan juga maka paling banyak orang yang diajak minum bersama akan merasa tersinggung dan mencela cara minum yang demikian.
Kebiasaan (Filkways) mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan ukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpanga terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Kebiasaan mengormati orang yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.
Norma-norma tersebut diatas telah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi bagian tertantu dari lembaga kemasyarakatan. Roses tersebut dnamakan proses pelembagaan (Institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksud ialah, sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat adanya proses termaksud diatas, dibedakan antara lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan (operative institutions). Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur prilaku orang-orang, misalnya lembaga perkawinan mengatur hubungan antara pria dengan wanita. Lembaga kekeluargaan mengatur hubungan antara anggota keluarga didalam suatu masyarakat.lembaga kewarisan mengatur proses beralihnya harta kekayaan dari suatu generasi pada generasi berikutnya.
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai suatu yang sungguh-sungguh berlaku, apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Perilaku perseorangan yang dianggap sebagai peraturan merupakan hal sekunder bagi lembaga kemasyarakatan.
2.2. Sistem Pengendalian Sosial (Sosial Control)
Suatu proses pengadilan sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan didalam keadaan yang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat yang secara relatife berada pada keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif dari pada penggunaan paksaan.
Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Paksaan lebih sering diperlukan didalam masyarakat yang berubah, karena didalam keadaan seperti itu pengendalian social jugaberfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lamayang telah goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas – batasnya dan tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi negative, setidaknya secara potensial.
Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.
BAB III
CIRI-CIRI UMUM LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Gillin dan Gillin di dalam karyanya yang berjudul general Features Of social institutions, telah menguraikan beberapa cirri umum lembaga kemasyarakatan yaitu sebagai berikut:
1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relative lama.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari susut kebudayaan secara keseluruhan. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah tujuan pula bagi golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh kepadanya. Sebaliknya fungsi social lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sisial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut. Mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya. Umpama lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, tetapi didalam pelaksanaan ternyata sangat mahal.
4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan, seperti bangunan, paralatan , mesin, dan lain sebagainya. Bentuk serta cara penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
5. Lambang-lambang biasanya juga merupakan cirri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simblis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6. Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
BAB IV
TIPE-TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin dan Gillin, lembaga-lembaga kemayarakatan tadi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Grescive institutions dan Enacted Institutions, disebut juga sebagai lembaga primer, merupakan lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat.
2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atas Basic Institutions dan Subsidiary Institutions. Basic Institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
3. Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan Approved atau Social Sanctioned – Institutions dengan Unsanctioned Institutions. Approved atau Social Sanctioned Institutions, adalah lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekolah, perusahaan dagang dan lain-lain. Sebaliknya adalah Unsanctioned Institutions yang ditolak oleh masyarakat, walaupun masyarakat kadang-kadang tidak memberantasnya. Misalnya kelompok penjahat, pemeras, pencoleng dan sebagainya.
4. Pembedaan antara General Institutions dengan restricted Institutions, timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor-faktor penyebarannya. Misalnya agama merupakan suatu General Institutions, karena dekenal oleh hampir semua masyarakat dunia. Sedangkan agama-agama Islam, Protestan, Katolik, Budha dan lain-lainnya, merupakan restricted Institutions, oleh karena dianut oleh masyarat-masyarakat tertentu didunia ini.
5. susut fungsinya terdapat pembedaan Operative Institutions dan regulative Institutions. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya lembaga industrialisasi. Yang kedua, bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Suatu contoh adalah lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan sebagainya.
Klasifikasi lembaga masyarakat tersebut, menunjukkan bahwa di dalam setiap masyarakat akan dijumpai bermacam-macam lembaga kemasyarakatan. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dan kemudian dianggap berada diatas lembaga-lembaga, kemasyarakatan lainnya.
Pada masyakat totaliter umpamanya negara dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan pokok yang membawahi lembaga-lembaga lainnya seperti keluarga, hak milik, perusahaan, sekolah dan lain sbagainya. Akan tetapi dalam setiap masyarakat sedikit banyaknya akan dijumpai pola-pola yang mengatur ubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut. Sistem pola-pola hubungan tersebut lazim disebut Institutions Configuration. Sistem tadi, dalam masyarakat yang masih homogen dan tradisional, mempunyai kecendrungan untuk bersifat statis dan tetap. Lain halnya dengan masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi terjadinya perubahan – perubahan social kebudayaan, sistem tersebut seringkali mengalami kegoncangan-kegoncangan. Karena dengan masuknya hal-hal yang baru, masyarakat biasanya juga mempunyai anggapan –anggapan baru tentang orma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokoknya.
BAB V
KESIMPULAN
Dari beberapa uraian yang telah penulis kemukakan sebelumnya ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis berikan yaitu:
1. Diantara para ahli/sarjana sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk sosial- institution. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “ pranata Sosial” dan “ bangunan Sosial”. Dalam tulisan ini dipakai istilah “ Lembaga kemasyarakatan”, oleh karena istilah ini lebih menunjuk sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian – pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-paraturan tertentu yang menjadi cirri lembaga tersebut.
2. Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (Asosiation).
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing sosial- institution. Akan tetapi hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia apa yang dengan tepat dapat menggambarkan isi sosial- institution tersebut. Ada yang menggunakan istilah pranata - sosial, tetapi sosial- institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat. Misalnya Koentjaraningrat mengatakan pranata – sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada kativitas-aktivitas unmtuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Defenisi ini menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma – norma untuk memenuhi kebutuhan.
Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan – sosial yang mungkin terjemahan dari istilah soziale – Gebilde (bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan sosial- institution tersebut. Tepat tidaknya istilah-istilah tersebut diatas, tidak akan dipersoalkan disini. Disini akan digunakan istilah Lembaga Kemasyarakatan, karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun di samping itu kadang-kadang juga dipakai istilah lembaga sosial.
Didalam uraian-uraian yang lalu, pernah disinggung perihal norma – norma masyarakat yang mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencari suatu tata tertib. Norma-norma tersebut apabila diwujudkan dalam hubungan antar manusia dinamakan Sosial – Organization (organisasi sosial). Di dalam perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berkelompok – kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Misalnya kebutuhan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, perceraian dan sebagainya.
Kebutuhan akan pencaharian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pertanian, peternakan, koperasi, industri, dan lain-lain. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pesantren, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan menimbulkan kesusastraan, seni rupa, seni suaradan lain-lainnya. Kebutuhan jasmaniah manusia menimbulkan olah raga, pemeliharaan kecantikan, pemeliharaa kesehatan, kedokteran dan lain-lain.
BAB II
PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2.1. Norma – Norma Masyarakat
Supaya hubungan antar manusia didalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana dharapkan, maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk scara tidak sengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dahulu didalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan.
Akan tetapi lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, dimana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Contoh lain adalah perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang kuat daya ikatnya. Pada yang terakhir umumnya anggota-anggota masyarakat tidak berani melanggarnya.
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologi dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
a) Cara (usage)
b) Kebiasaan (Folkways)
c) Tata Kelakuan (Mores)
d) Adat Istiadat (Custom)
Masing-masing pengertian diatas mempunyai dasar yang sama yaitu masing-masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup didalam masyarakat.
Cara (Usage) lebih menonjol didalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukum yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu. Ada yang minum tanpa mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan unyi sebagai tanda kepuasannya menghilangkan kehausannya. Dalam cara yang terakhir biasanya danggap sebagai perbuatan yang tidak sopan. Apabila perbuatan tersebut diperlakukan juga maka paling banyak orang yang diajak minum bersama akan merasa tersinggung dan mencela cara minum yang demikian.
Kebiasaan (Filkways) mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan ukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpanga terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Kebiasaan mengormati orang yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.
Norma-norma tersebut diatas telah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi bagian tertantu dari lembaga kemasyarakatan. Roses tersebut dnamakan proses pelembagaan (Institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksud ialah, sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat adanya proses termaksud diatas, dibedakan antara lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan (operative institutions). Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur prilaku orang-orang, misalnya lembaga perkawinan mengatur hubungan antara pria dengan wanita. Lembaga kekeluargaan mengatur hubungan antara anggota keluarga didalam suatu masyarakat.lembaga kewarisan mengatur proses beralihnya harta kekayaan dari suatu generasi pada generasi berikutnya.
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai suatu yang sungguh-sungguh berlaku, apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Perilaku perseorangan yang dianggap sebagai peraturan merupakan hal sekunder bagi lembaga kemasyarakatan.
2.2. Sistem Pengendalian Sosial (Sosial Control)
Suatu proses pengadilan sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan didalam keadaan yang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat yang secara relatife berada pada keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif dari pada penggunaan paksaan.
Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Paksaan lebih sering diperlukan didalam masyarakat yang berubah, karena didalam keadaan seperti itu pengendalian social jugaberfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lamayang telah goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas – batasnya dan tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi negative, setidaknya secara potensial.
Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.
BAB III
CIRI-CIRI UMUM LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Gillin dan Gillin di dalam karyanya yang berjudul general Features Of social institutions, telah menguraikan beberapa cirri umum lembaga kemasyarakatan yaitu sebagai berikut:
1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relative lama.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari susut kebudayaan secara keseluruhan. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah tujuan pula bagi golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh kepadanya. Sebaliknya fungsi social lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sisial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut. Mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya. Umpama lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, tetapi didalam pelaksanaan ternyata sangat mahal.
4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan, seperti bangunan, paralatan , mesin, dan lain sebagainya. Bentuk serta cara penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
5. Lambang-lambang biasanya juga merupakan cirri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simblis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6. Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
BAB IV
TIPE-TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin dan Gillin, lembaga-lembaga kemayarakatan tadi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Grescive institutions dan Enacted Institutions, disebut juga sebagai lembaga primer, merupakan lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat.
2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atas Basic Institutions dan Subsidiary Institutions. Basic Institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
3. Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan Approved atau Social Sanctioned – Institutions dengan Unsanctioned Institutions. Approved atau Social Sanctioned Institutions, adalah lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekolah, perusahaan dagang dan lain-lain. Sebaliknya adalah Unsanctioned Institutions yang ditolak oleh masyarakat, walaupun masyarakat kadang-kadang tidak memberantasnya. Misalnya kelompok penjahat, pemeras, pencoleng dan sebagainya.
4. Pembedaan antara General Institutions dengan restricted Institutions, timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor-faktor penyebarannya. Misalnya agama merupakan suatu General Institutions, karena dekenal oleh hampir semua masyarakat dunia. Sedangkan agama-agama Islam, Protestan, Katolik, Budha dan lain-lainnya, merupakan restricted Institutions, oleh karena dianut oleh masyarat-masyarakat tertentu didunia ini.
5. susut fungsinya terdapat pembedaan Operative Institutions dan regulative Institutions. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya lembaga industrialisasi. Yang kedua, bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Suatu contoh adalah lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan sebagainya.
Klasifikasi lembaga masyarakat tersebut, menunjukkan bahwa di dalam setiap masyarakat akan dijumpai bermacam-macam lembaga kemasyarakatan. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dan kemudian dianggap berada diatas lembaga-lembaga, kemasyarakatan lainnya.
Pada masyakat totaliter umpamanya negara dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan pokok yang membawahi lembaga-lembaga lainnya seperti keluarga, hak milik, perusahaan, sekolah dan lain sbagainya. Akan tetapi dalam setiap masyarakat sedikit banyaknya akan dijumpai pola-pola yang mengatur ubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut. Sistem pola-pola hubungan tersebut lazim disebut Institutions Configuration. Sistem tadi, dalam masyarakat yang masih homogen dan tradisional, mempunyai kecendrungan untuk bersifat statis dan tetap. Lain halnya dengan masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi terjadinya perubahan – perubahan social kebudayaan, sistem tersebut seringkali mengalami kegoncangan-kegoncangan. Karena dengan masuknya hal-hal yang baru, masyarakat biasanya juga mempunyai anggapan –anggapan baru tentang orma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokoknya.
BAB V
KESIMPULAN
Dari beberapa uraian yang telah penulis kemukakan sebelumnya ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis berikan yaitu:
1. Diantara para ahli/sarjana sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk sosial- institution. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “ pranata Sosial” dan “ bangunan Sosial”. Dalam tulisan ini dipakai istilah “ Lembaga kemasyarakatan”, oleh karena istilah ini lebih menunjuk sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian – pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-paraturan tertentu yang menjadi cirri lembaga tersebut.
2. Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (Asosiation).
Langganan:
Postingan (Atom)
